undang-undang koperasi di indonesia
Penjelasan
UU No. 25
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang:
a. bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c. bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat
:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
«
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
«
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
«
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
«
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
«
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi
Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat
Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi
usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan
Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis
Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku
daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak
yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat
Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas
permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang
yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima)
tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut,
apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan
oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi
belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi
tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Mendirikan
Koperasi
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus
diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan,
maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi,
tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan :
1.untuk mendirikan
Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang
mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi
Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal
ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.usaha yang
dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.adanya akta
pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.memiliki tempat
kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya
pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai
lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan.
Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam
persyaratan :
·
Persyaratan
yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·
Persyaratan
teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi, adalah:
·
Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi :
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban
setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka
menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai
waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan
koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah
pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban
setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka
menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah
persatuan gerakan koperasi.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal,
hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara
voting.
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban
setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun
pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka
menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan
gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin,
agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal,
hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara
voting.
·
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga
kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
·
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas
Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh
masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya
terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat),
pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi
koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang
rencana pembentukan koperasi.
·
Menyiapkan studi
kelayakan.
Studi kelayakan yang
merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau
kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi,
sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
1.mempelajari prakondisi masyarakat;
2.apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
3.pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
4.kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
5.presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang
harus dilakukan;
6.besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana
cara menghimpunnya;
7.proyeksi
manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya
modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan
dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan
dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·
Mengadakan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan,
Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para
calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1.koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
2.koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
3.koperasi
tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi anggota.
·
Menyiapkan rancangan
akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian
dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian
berikutnya).
·
Menyiapkan rancangan
rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi
kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu
tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja
koperasi.
Pada koperasi terdapat
:
1.Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
2.Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
3.Rencana
kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
·
Menyiapkan rapat
pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada
bagian berikutnya).
Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan
persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim
menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat
koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.daftar hadir;
2.notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.rancangan anggaran dasar koperasi;
4.rancangan rencana kerja;
5.menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar
anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari
wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi
oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam
rapat pembentukan, antara lain :
1.kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi
anggaran dasar koperasi;
3.pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja
koperasi;
4.pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama
simpanan pokok;
5.pemilihan pengurus dan pengawas;
6.pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih
oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga
koperasi;
7.pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang
yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian
koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya
sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani
Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir
dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi
anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.Setelah rapat pembentukan selesai,
pimpinan rapat membuat.Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya
sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar