JURNAL PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA:MUNGKINKAH?
A.PENDAHULUAN
Banyak orang tidak ingin lagi membicarakan perihal koperasi, apalagi mengangkatnya dalam mengatasi masalah perekonomian. Masyarakat hampir melupakan koperasi yang diangkat oleh salah seorang proklamator Indonesia yaitu Bapak Mohammad Hatta (Bung Hatta). Semenjak koperasi diangkat oleh Bung Hatta, bahkan dicantumkan dalam UUD’45 pasal 33, sampai era reformasi, koperasi tidak pernah digarap secara sungguh-sungguh oleh pemerintah maupun masyarakat atau bangsa Indonesia.
Ketika kita bicara tentang ekonomi kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi harus tetap diperhitungkan. Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil (Edy Swasono, 2002). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selanjutnya marilah kita bicara tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Namun sebelum kita bicara tentang koperasi, marilah kita lihat kembali permasalahan perekonomian nasional bangsa Indonesia.
B.PEMBAHASAN
1.Masalah Perokonomian Nasional Indonesia
Pada hakikatnya, masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia.Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan, dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi.Masalah ini kemudian dikenal dengan masalah pokok ekonomi.kita juga mengenal tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa.Ke-tiga masalah dasar itu adalah “What”(Komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?): “How”(Bagaimana komoditi/alat pemuas harus dihasilkan?): serta “For Whom”(untuk siapa komoditi/alat pemuas dihasilkan?).Selain masalah pokok dan masalah dasar tersebut, kita juga mengenal masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh hampir setiap negara.Masalah umum ekonomi itu meliputi penganagguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasi pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang termasuk Indonesia).
2.Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Pasar (Liberalis)
Di Amerika Serikat dan negara-negara barat pada umumnya, persoalan ekonomi diselesaikan melalui pasar.Oeh karena itu sistem ekonomi mereka disebut sistem ekonmi pasar.adapun yang dimaksud sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi di mana perusahan induvidual dan swasta membuat keputusan mengenai what, whow,dan for whom didasarkan pada pasar.Dengan kata lain , segala keptusan mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar.Di sini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam membuat keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi.
2. Sistem Ekonomi Terpimpin (Sosialis)
Di Uni Sovyet (sebelum pecah) dan negara-negara Eropa Timur pada umumnya, keputusan yang terkait dengan what,how, dan for whom diatur oleh pemerintah.Oleh karena itu, sistem ekonomi mereka dikenal dengan sistem ekonomi terpimpin.Di dalam sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi.Di sini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi, dan masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah yang terkait dengan kegiatan ekonomi.
3. Sistem Ekonomi Campuran
Di dalam masyarakat kontemporer tidak ada yang melaksanakan 100% satu sistem ekonomi (ekonomi pasar atau ekonomi terpimpin).Semua masyarakat cenderung melaksanakan sistem ekonomi campuran.Di Amerika Serikat sendiri saat ini, keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi diserahkan pada pasar, sementara itu pemerintah berperan sebagai pengawas fungsi pasar.Saat ini ada juga negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi pasar, dan ada pula negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi terpimpin.Bagaimana dengan sistem ekonominya Indonesia? Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi.
Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi di mana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi yang lainnya diserahkan pada pasar.Sistem demokrasi ekonomi yang merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan kegiatan ekonomi harus dilaksanakan secara kekeluargaan.Bentuk badan ekonomi yang paling cocok dengan sistem demokrasi ekonomi ini adalah koperasi. Secara eksplisit dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, Bung Hatta telah memasukkan koperasi sebagai bentuk badan ekonomi yang harus diselenggarakan dalam perekonomian nasional.
Sebelum memasukkan bentuk ekonomi koperasi dalam pasal 33 UUD 1945, sebenarnya Bung Hatta bersama tiga tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu telah mempelajari perekonomian di beberapa negara Eropa.Hasil dari belajar itu setelah disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, lahirlah suatu bentuk ekonomi koperasi.Oleh karena itulah bentu ekonomi koperasi dimasukkan dalam UUD 1945 khususnya pasal 33.Dengan dimasukkannya bentuk ekonomi koperasi dalam UUD 1945 ini diharapkan penyelenggaraan perekonomian nasional indonesia berbasis pada ekonomi koperasi.Dalam kenyataannya, semjak Indonesia merdeka dan pemerintah mulai memberlakukan UUD 1945, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen.Mungkin inilah salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian Indonesia sampai saat ini tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Philipina, dan apalagi Singapura, padahal SDA Indonesia terkaya dibanding negara-negara ASEAN tersebut.
4.Sistem Ekonomi Koperasi
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi tentu memiliki jiwa/idelogi tertentu yang menjadikan karakteristiknya.
a.Pengertian dan Nilai-Nilai Koperasi Indonesia
Menurut UU perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, “koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”.Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1)Koperasi sebagai Badan Usaha
2)Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
3)Asas Kekeluargaan
4)Prinsip Koperasi
b.Prinsip koperasi
Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prisip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok di tambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
1)Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2)Pengelolaan Koperasi dilaksanakan secara demokratis
3)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4)Kemandirian
5)Pendidikan Perkoperasian
6)Kerja sama antar koperasi
Sebagai suatu sistem ekonomi , koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran.Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijujung-tingginya prisip kebersamaan serta kesaman hak dan kewjiban bagi anggota koperasi.Di samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tanggn anggota juga merupakan perinsip sentralisasi kekeasaan yang demokratis.Di sisi lain, unsur liberal juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prisip keadilan(bagi anggota yang memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula).Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi.Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.
3.Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia
Sekarang marilah kita coba mengaitkan koperasi sebagai suatu sistem ekonomi dengan permasalahan perokonomian Idonesia.
1.Koperasi dan Kemiskinan
2.Koperasi dan Ketidakmerataan Pendapatan
3.Koperasi dan Penganagguran
4.Koperasi dan Inflasi
5.Koperasi dan Ketergantungaan terhadap luar negeri
C.KESIMPULAN
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, di mana karakter sosialais cenderung lebih dominan.Karakter koperasi ini tampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia,karena koperasi pada dasarnya memang merupakan kristalisasi memiliki kenuggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa Indonesia.Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterpkan secara konsekuen dan berkelanjutan, Insya Allah permasalahan ekonomi yang sampai sast ini masih membelengu bangsa Indonesia, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.
Daftar Pustaka:
Dawam Raharjo, 1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta,
DEKOPIN.
Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.
Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta, UPP STIM YKPN.
Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global Edukasi.
Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.
Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.
Sumber : http://nurazmilubis.blogspot.com/2013/06/jurnal-perekonomian-indonesia.html?m=1
mari bergabung
BalasHapusAgen Poker Terpercaya
gabung yuk
BalasHapusAgen Poker Terpercaya