Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 November 2012

PENYEBAB BANYAKNYA KOPERASI GAGAL BERKEMBANG


penyebab gagalnya koperasi di indonesia

Pada 7 Januari 2012 Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan berbicara setelah memberikan orasi ilmiah pada peringatan milad ke-60 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawarah Jl. Sisingamangaraja Medan. Menteri mengatakan pemerintah telah membuat program untuk membangkitkan koperasi, pemerintah siap melakukan segala upaya menyokong kembali bangkitnya KUD.
Menurut menteri kesempatan bagi koperasi berkembang begitu besar sebab pemerintah memberikan peluang kepada koperasi sebagai pengelola tunggal. Untuk menyeleksi koperasi mana saja yang memenuhi syarat dan tidak diserahkan kepada pemda-pemda setempat. Selanjutnya dikatakan pemerintah pasti memberikan dukungan kebangkitan koperasi, kalau mereka perlu pelatihan akan dilatih dan kalau butuh Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diberikan.

Pidato pengarahan Gubernur Sumatera Utara pada pelaksanaan apel pagi senin 13 Februari 2012 di Medan juga mengatakan saat ini pemerintah sedang memberikan dorongan penuh bagi sektor Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro ditanah air. Sektor ini merupakan salah satu uggulah yang diandalkan sebagai Masterplan dan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).

Masterplan dan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan langkah awal untuk mendorong Indonesia menjadi Negara maju dan termasuk 10 negara besar di dunia pada tahun 2025, melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusip berkeadilan, dan berkelanjutan.

Untuk mencapai hal tersebut diatas diharapkan pertumbuhan ekonomi riil rata-rata sekitar 7- 9% per tahun secara berkelanjutan. Hal tersebut diatas dapat dilakukan melalui koridor ekonomi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang memiliki beberapa keunggulan untuk terus kita kembangkan dan bina sehingga mampu manggerakkan sektor perekonomian dan memberikan kontribusi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta memberi pengaruh yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi dan percepatan pertumbuhan ekonomi sacara nasional.

Sejalan dengan itu Gubernur Sumatera Utara mengatakan semua SKPD yang ada harus dapat mengembangkan dan membina Koperasi dan Usaha-usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilingkunganya masing-masing, sehingga mampu tumbuh dan berkembang untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta perekonomian Sumatera Utara secara umumnya. Selanjutnya Gubernur mengatakan sesuai visi misi pemerintah sumatera utara agar semua SKPD yang terkait harus fokus pada "rakyat punya masa depan", dimana hal ini akan menumbuhkan, membina dan mengembangkan koperasi dan UMKM dengan tujuan dan sasaran memberdayakan kegiatan ekomomi produktif riil sesuai tugasnya masing-masing.

Juga gubernur mengharapkan agar semua instansi baik pemerintah maupun swasta agar melakukan repitalisasi kembali lembaga atau koperasi dilingkunganya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna serta berperanan dan berfungsi sesuai cita-cita dan harapan pendirinya.

Dalam salah satu pertemuan dihadapan pembina koperasi Busnil Arifin SH sebagai menteri koperasi mengatakan bahwa membina koperasi adalah tidak mudah, kalau membina perusahaan biasa ditentukan sasaranya terlebih dahulu dan strateginya untuk mencapai sasaran keuntungan yang maksimal, maka dengan pengerahan dana dan daya diharapkan dapat dicapai sasaran tersebut. Pada koperasi lain disamping faktor usaha ekonominya teryata unsur manusia harus memperoleh perhatian utama yang banyak memerlukan konsentrasi fikiran.

Memerintahkan Kepada 12 Menteri

Pada 27 Maret 1984 Presiden Soeharto telah mengeluarkan Intruksi no 4 tahun 1984, tentang pembinaan dan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD), yang isinya memerintahkan ke pada 12 Menteri, Meteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan,Menteri Transmigrasi,Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Perhubungan , Menteri Penerangan), Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Urusan Logistik serta Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk melaksanakan pembinaan, perlindungan dan bantuan dalam rangka pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD)

Kemudian pada Hari Koperasi tanggal 12 juli 1985 Presiden Soeharto mencanangkan menjadikan gerakan koperasi sebagai gerakan nasional. Pembinaan KUD daharapkan untuk dapat mengatasi masalah-ekomomi di pedesaan, pemerintah berharap agar KUD pada suatu saat nanti dapat menjadi urat nadi perekonomian di daerah pedesaan yang dikelola oleh kekuatan dan kemampuan masyarakat sendiri. Berbagai pasilitas diberikan temasuk pemberian tenaga kerja memajer PNS namun maksud baik pemerintah tersebut ditanggapi lain oleh kalangan masyarakat pedesaan sendiri, maka timbul pertanyaan KUD milik siapa?

Ada yang mengatakan milik pemerintah, sebab keikut sertaan pemerintah dalam membina pada awal pertumbuhan cukup mendalam meskipun dengan maksud setelah kuat akan dilepas agar mampu berdiri sendiri. Berbagai kelemahan dalah pembinaan KUD selama ini antara lian :

1.Masyarakat pedesaan yang umumnya berpendidikan rendah

2. KUD adalah sosok yang asing yang memerlukan waktu lama untuk mengenalkannya. Harus membuktikan kelebihan dirinya dulu, memberikan manfaat bagi masyarakat desa baru di adopsi

3. Pemerintah gigih meyakinkan masyarakat tentang peran dan fungsi KUD sebagai usaha ekonomi milik rakyat, karena bagian terbesar dari anggota KUD adalah petani pangan, petani pangan ini mengharapkan begitu panen mereka terus bisa menjual hasilnya. Tapi koperasi tidak menampung hasil tersebut dengan alasan produksi tersebut belum memenuhi standar, tetapi ternyata pedagang diluar koperasi mampu membeli produksi petani dalam berbagai kualitas. Akibatnya KUD terkesan tak " akrab" denga hasil pertanian masyarakat.

4. Buruknya manajemen yang merata dikalangan KUD kemampuan para pengurus rendah

5. KUD telilit kredit macet,KUD dijadikan pemerintah menjadi alat mengejar swasenbada pangan dan untuk itu KUD dipasilitasi kredit, KUD yang menandatangani akad kredit dengan Bank, tetapi harus disalurkan kemasyarakat dengan syarat yang ditentukan pemerintah dan syarat tersebut kadang-kadang tidak dibawah kendali KUD,

6. Kurangnya partisipasi anggota dan rasa pemilikan KUD berakibat upaya untuk segera melakukan cross ckek penyelewengan tak kunjung tiba, buntut nya koperasi bangkrut

7. KUD multi fungsi, multi komoditi, multi keanggotaan, dan multi kepen tingan menimbulkan berbagai aspirasi sehingga sulit untuk memenuhi keinginan semua pihak, dilain pihak kapasitas manajemen sangan terbatas.

8. Penilaian KUD menjadi KUD mandiri terlalu sulit dipenuhi sehingga tidak mustahil ada rekayasa yang sebenarnya merugikan koperasi sendiri karena lama-kelamaan akan ketahuan borok-boroknya

9. Koperasi ádalah organisasi yang transparan kepada anggota. Kalau ada bantuan diberikan ke koperasi , tetapi bantuan tersebut tidak utuh seratus persen diterima ini bisa mengundang kecurigaan-kecurigaan dari anggota koperasi.

Beberapa solusi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan KUD: memerlukan terobosan berupa :

1. Diperlukan penataan keanggotaan KUD dengan memilih anggota yang benar-benar mau dan potensial demi kemajuan koperasi, seleksi anggota koperasi tahap diharapkan akan menumbuhkan koperasi menjadi organisasi yang sehat .

2. Untuk menyederhanakan pelaksanaan dan memperbaiki citra buruk masyarakat terhadap KUD, perombakan keangotaan melalui unit lebih kecil, koperasi dapat berupa koperasi " desa, kampung, atau kelompok" sesuai dengan bayaknya anggota masyarakat yang memehuni syarat..

3. Organisaai koperasi perlu ditata kembali dan disederhanakan, ragam koperasi yang kita jumpai saat ini kurang memberi makna yang jelas, padahal rata-rata koperasi tersebut hampir melakukan kegiatan yang sejenis. Sebaiknya penjenisan koperasi cukup :Koperasi produksi, Konsumsi, Simpan pinjam dan Serba usaha.

4. Kedinamisan di dalam koperasi perlu dikembangkan dengan memperhatikan aspek solidaritas dan aspek indipidualitas.

5. Salah satu upaya untuk mereduksi ketidak pastian bisnis dibidang koperasi adalah penyediaan aturan (rule) sebagai barang publik yang bersipat fasilitatif, mana- mana bagian yang diberikan prioritas kepada koperasi dan ini adalah tugas pemerintah

6. Campur tangan pemerintah yang berlebihan membuat gerakan koperasi kian tercecer dari laju pertumbuhan nasional seperti proses pendirian koperasi , pengelolaan koperasi, tidak mendorong kreatifitas dan inisiatif anggota, kekakuan menafsirkan makna UU No 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian yang memperparah kreatifitas dan inisiatif anggota

7. Loyalitas pengurus koperasi bukan kebawah (keanggotanya) tetapi keatas (orang yang mengangkatnya).

8. Campurtangan dalam pengangkatan pengurus apalagi pengurus bukan berasal dari anggota mengandung resiko besar berdampak negative terhadap kepercayaan anggota dan memerlukan mekanisme control secara khusus.

9. Bantuan pemodalan kepada koperasi hendaknya tidak berbentuk "jatah" tapi benar-benar atas kebutuhan, dapat diajukan berupa proposal dan dihindari penyususnan proposal yang terburu buru setelah ditentukannya "jatah"

10. Diperlukan kominmen yang lebih jelas tampa mempertentangkan kepentingan pertumbuhan dan pemerataan kesempatan. Bagian koperasi tak ubahnya seperti sepenggal roti dipotong, inti bisnisnya diberikan kepada swasta dan BUMN, remah remahnya diberikan kepada koperasi. Harusnya koperasi digerakkan agar distribusi dari pemilikikan asset dan kekayaan dan kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan terus menerus.

11. Seperti kata menteri koperasi Bustanil Arifin SH jauh lebih mudah membangun usaha biasa, dari pada koperasi oleh sebab itu diperlukan tenaga-tenaga pembina koperasi secara khusus dan untuk itu perlu peningkatan kompetensi para pembina koperasi dan fasilitasnya.***

Permasalahan Internal:
1) Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. 
3) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.

4) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
7)  Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas

Permasalahan Eksternal:
1). Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi 
2). Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3). Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4). Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5). Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
6). Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
7). Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.


undang-undang koperasi



undang-undang koperasi di indonesia
Penjelasan UU No. 25   
  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
 Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
«  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
«  Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
«  Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
«  Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
«  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.



BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian


(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antarkoperasi



BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1)    Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)    Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1)    Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)    Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.




Pasal 10

(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.




BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.



BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.





Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal  28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.

Pasal 35
 Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.


Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.








BAB  VII.
MODAL

Pasal 41

(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.


Pasal 42

1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




BAB  IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.


Pasal 47

(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.




Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 49

(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.


Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.


Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.


Mendirikan Koperasi

Persiapan Pembentukan Koperasi

Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :

1.untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.

Yang Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
·         Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·         Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, adalah:
·         Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
1.harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
2.mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama;
3.tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai waktu, jujur, mampu, dan mempunyai jiwa pemimpin, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. Dalam kepengurusan koperasi diupayakan jumlah pengurusnya gasal, hal ini agar dapat mempermudah pengurus koperasi mengambil putusan secara voting.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.


Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·         Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
·         Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
1.mempelajari prakondisi masyarakat;
2.apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
3.pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
4.kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
5.presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
6.besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
7.proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·         Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
   Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia.
Partisipasi anggota diperlukan karena :
1.koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
2.koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
3.koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi anggota.
·         Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
·         Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
   Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi.

Pada koperasi terdapat :
1.Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
2.Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
3.Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
·         Menyiapkan rapat pembentukan. (Mengenai rapat pembentukan akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).

Rapat Pembentukan
   Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.daftar hadir;
2.notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.rancangan anggaran dasar koperasi;
4.rancangan rencana kerja;
5.menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.

Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.pemilihan pengurus dan pengawas;
6.pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.

Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat.Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.