9. Rizky Agustina 16211323
Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan
berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang
semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya
keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan
bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
Masalah keadilan berkaitan secara
timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.
Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif
bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan
mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela
akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri
hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti
material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara
umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.
Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan
hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau
kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga
memiliki ciri kepastian. Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti
apa yang tersurat dalam hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan
orientasi. Kepastian tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan
ketat, sehingga tidak terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan
dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk
mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang
ada.
Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini
penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.
Pengertian Keadilan dan Bisnis
2. Paham
Tradisional Dalam Bisnis
3.
Keadilan Individual dan Struktural
Maksud dan Tujuan
Adapun
tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam
membuat jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini
adalah :
1. Untuk mengetahui keadilan dalam bidang
ekonomi
2. Dapat mengetahui bagaimana
realitas ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
3. Dapat memberikan sedikit gambaran mengenai
berbagai macam keadilan
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Keadilan pada umumnya adalah keadaan
atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap
orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian
berarti bahwa keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat
adil berarti menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat
manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa
Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang
menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di
istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun
tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
v Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi
tersebut berarti ketidak adilan.
v Keadilan menurut Adam Smith yaitu
hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
v Keadilan menurut Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
v Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam
bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil
tersebut, yaitu :
§ Adil ialah meletakan sesuatu pada
tempatnya
§ Adil ialah menerima hak tanpa lebih
dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
§ Adil ialah memberikan hak setiap
yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak,
dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum,
sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
v Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa
keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling
pengertian yang baik.
v Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu
bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai
ayah, raja sebagi raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu
Cu mengartikan keadilan merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing
dari suatu status tertentu.Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah
apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari
doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
v Menurut WJS Poerwadarminta dalam
KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan
menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada
dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan
dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan
dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan
benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil
maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila
masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban
masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat
diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan
sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus
mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras
yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab
orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya
hak yang ada pada kita.
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan
dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan
membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam
tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari
pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui
membaca surat kabar / koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam
bisnis.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang
abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti
keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan
dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono,
1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan
yaitu :
(1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan
(3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu
Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles,
Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata
dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti
keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan,
tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan
usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah usaha, dimana
setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak
hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang mendukung
terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat
menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8)
yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan
perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah
sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma
(1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk
menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis
memiliki 3 keadilan, yaitu :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan
secara sama.
2) Semua orang adalah
warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya,
sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil
atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara
dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan
komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar
baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan
Distributif :
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut
pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif
juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang
menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing
orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai
dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.3. Keadilan Individual dan
Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan
legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat
bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting
dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya
untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
:
v Bisnis adil adalah suatu
bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja,
bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga
‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan
konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen
maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
v Di dalam dunia nyata, bisnis
yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan,
dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
v Dari beberapa contoh kasus
yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat
mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
SARAN
:
Ø Keadilan bisnis haus dipertahankan dengan baik agar
kita tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
Ø Jika dalam hal sehari – hari
kita sudah terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka akan terbiasa atau
terbawa hingga kita bekerja nanti.
Ø Keadilan bisnis merupakan
keadilan yang mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
« http://KeadilanDalamBidangEkonomiLeonardoansis’sBolg.html